Jumat, 27 Mei 2016

KOMPONEN UPAH


Upah terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

(Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015)

Penjelasan :
1.      Yang dimaksud UPAH TANPA TUNJANGAN adalah :

Sejumlah uang yang diterima oleh Pekerja/Buruh secara tetap.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

2.      Contoh UPAH TANPA TUNJANGAN :

Seorang pekerja A menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai Upah bersih (clean wages). Besaran Upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal–hal yang terkait dengan Upah, seperti tunjangan hari raya keagamaan, Upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain – lain.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

3.      Yang dimaksud UPAH POKOK adalah :

Imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

4.      Yang dimaksud TUNJANGAN TETAP adalah :

pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

5.      Contoh UPAH POKOK + TUNJANGAN TETAP :

Seorang pekerja menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan komponen Upah pokok Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunjangan tetap Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut:

Upah yang diterima = Rp3.000.000,00 = 100%
Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000,00
             Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 = Rp750.000,00

                (Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

6.      Yang dimaksud TUNJANGAN TIDAK TETAP adalah :

suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor :78 Tahun 2015)

7.      Contoh TUNJANGAN TIDAK TETAP :

Komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap:

Seorang Pekerja/Buruh menerima Upah sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan komponen Upah pokok Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tunjangan tetap Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan tunjangan tidak tetap Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut:

Upah yang diterima = Rp3.500.000,00 = 100%
             Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000,00
             Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 = Rp750.000,00
             Tunjangan tidak tetap = Rp500.000,00

               (Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)








PENGERTIAN UPAH


UPAH ADALAH :
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)



Penjelasan :

1.      Yang dimaksud PEKERJA/BURUH adalah :

setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.’

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)

2.      Yang dimaksud PENGUSAHA adalah :

orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum ;

a.                  yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b.                  yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.                   yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)

3.      Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA adalah :

“ Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)


4.      Yang dimaksud TUNJANGAN adalah :

1
Tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan
2
Uang (barang) yang dipakai untuk menunjang

(kamus besar Bahasa Indonesia)

5.      Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

6.      Yang dimaksud PERATURAN PERUSAHAAN adalah :

Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

7.      Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA BERSAMA adalah :

Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

8.      Yang dimaksud SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH adalah :

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

9.     





Hal Khusus :

Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)


10.  Yang dimaksud PADA SAAT TERJADI HUBUNGAN KERJA adalah :

Sejak adanya Perjanjian Kerja baik tertulis maupun tidak tertulis antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

11.  Yang dimaksud PADA SAAT PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA adalah :

Antara lain Pekerja/Buruh meninggal dunia, adanya Persetujuan Bersama atau adanya penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

12.  Yang dimaksud HUBUNGAN KERJA adalah

“Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. ‘

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

13.  Yang dimaksud PUTUS HUBUNGAN KERJA adalah :

Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.


(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)