Upah terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan
tetap, dan tunjangan tidak tetap.
(Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015)
Penjelasan :
1. Yang
dimaksud UPAH TANPA
TUNJANGAN adalah :
Sejumlah
uang yang diterima oleh Pekerja/Buruh secara tetap.
(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78
Tahun 2015)
2. Contoh UPAH TANPA TUNJANGAN
:
Seorang
pekerja A menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai Upah
bersih (clean wages). Besaran Upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar
perhitungan hal–hal yang terkait dengan Upah, seperti tunjangan hari raya
keagamaan, Upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain – lain.
(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78
Tahun 2015)
3. Yang
dimaksud UPAH POKOK adalah :
Imbalan
dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan
yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78
Tahun 2015)
4. Yang
dimaksud TUNJANGAN TETAP adalah :
pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang
dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh
atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
5. Contoh UPAH POKOK + TUNJANGAN TETAP
:
Seorang pekerja menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dengan komponen Upah pokok Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah) dan tunjangan tetap Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah yang diterima = Rp3.000.000,00 = 100%
Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000,00
Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 =
Rp750.000,00
(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78
Tahun 2015)
6. Yang
dimaksud TUNJANGAN TIDAK
TETAP adalah :
suatu pembayaran yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak
tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu
yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport
dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor :78
Tahun 2015)
7. Contoh TUNJANGAN TIDAK TETAP
:
Komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap:
Seorang Pekerja/Buruh menerima Upah sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan komponen Upah pokok Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tunjangan tetap Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan tunjangan tidak tetap Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah yang diterima = Rp3.500.000,00 = 100%
Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 =
Rp2.250.000,00
Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 =
Rp750.000,00
Tunjangan tidak tetap = Rp500.000,00
(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78
Tahun 2015)

