Jumat, 27 Mei 2016

KOMPONEN UPAH


Upah terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

(Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015)

Penjelasan :
1.      Yang dimaksud UPAH TANPA TUNJANGAN adalah :

Sejumlah uang yang diterima oleh Pekerja/Buruh secara tetap.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

2.      Contoh UPAH TANPA TUNJANGAN :

Seorang pekerja A menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai Upah bersih (clean wages). Besaran Upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal–hal yang terkait dengan Upah, seperti tunjangan hari raya keagamaan, Upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain – lain.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

3.      Yang dimaksud UPAH POKOK adalah :

Imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

4.      Yang dimaksud TUNJANGAN TETAP adalah :

pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

5.      Contoh UPAH POKOK + TUNJANGAN TETAP :

Seorang pekerja menerima Upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan komponen Upah pokok Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunjangan tetap Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut:

Upah yang diterima = Rp3.000.000,00 = 100%
Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000,00
             Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 = Rp750.000,00

                (Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

6.      Yang dimaksud TUNJANGAN TIDAK TETAP adalah :

suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor :78 Tahun 2015)

7.      Contoh TUNJANGAN TIDAK TETAP :

Komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap:

Seorang Pekerja/Buruh menerima Upah sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan komponen Upah pokok Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tunjangan tetap Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan tunjangan tidak tetap Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan perhitungan sebagai berikut:

Upah yang diterima = Rp3.500.000,00 = 100%
             Upah pokok = 75% x Rp3.000.000,00 = Rp2.250.000,00
             Tunjangan tetap = 25% x Rp3.000.000,00 = Rp750.000,00
             Tunjangan tidak tetap = Rp500.000,00

               (Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar