UPAH ADALAH :
Hak pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
Penjelasan :
1. Yang dimaksud PEKERJA/BURUH adalah :
“ setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.’
(Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)
2. Yang dimaksud PENGUSAHA adalah :
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum ;
a.
yang menjalankan suatu perusahaan milik
sendiri;
b.
yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c.
yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 6 Tahun 2016)
3. Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA adalah :
“ Perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.”
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
4. Yang dimaksud TUNJANGAN adalah :
|
1
|
Tambahan pendapatan di luar gaji sebagai
bantuan
|
|
2
|
Uang (barang) yang dipakai untuk menunjang
|
|
|
(kamus besar Bahasa Indonesia)
|
5. Upah diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78
Tahun 2015)
6. Yang dimaksud PERATURAN PERUSAHAAN adalah :
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
7. Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA BERSAMA adalah :
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat
buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
8. Yang dimaksud SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH adalah :
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
9.
Hal Khusus :
Hal Khusus :
Hak
Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
10. Yang dimaksud PADA SAAT TERJADI HUBUNGAN KERJA adalah :
Sejak adanya Perjanjian Kerja
baik tertulis maupun tidak tertulis antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(Penjelasan Peraturan Pemerintah
Nomor : 78 Tahun 2015)
11. Yang dimaksud PADA SAAT PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA adalah :
Antara lain Pekerja/Buruh meninggal dunia, adanya Persetujuan
Bersama atau adanya penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
(Penjelasan Peraturan Pemerintah
Nomor : 78 Tahun 2015)
12. Yang dimaksud HUBUNGAN KERJA adalah
“Hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,
upah, dan perintah. ‘
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)
13. Yang dimaksud PUTUS HUBUNGAN KERJA adalah :
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar