Jumat, 27 Mei 2016

PENGERTIAN UPAH


UPAH ADALAH :
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)



Penjelasan :

1.      Yang dimaksud PEKERJA/BURUH adalah :

setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.’

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)

2.      Yang dimaksud PENGUSAHA adalah :

orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum ;

a.                  yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b.                  yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.                   yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016)

3.      Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA adalah :

“ Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)


4.      Yang dimaksud TUNJANGAN adalah :

1
Tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan
2
Uang (barang) yang dipakai untuk menunjang

(kamus besar Bahasa Indonesia)

5.      Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

6.      Yang dimaksud PERATURAN PERUSAHAAN adalah :

Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

7.      Yang dimaksud PERJANJIAN KERJA BERSAMA adalah :

Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

8.      Yang dimaksud SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH adalah :

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

9.     





Hal Khusus :

Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.
(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)


10.  Yang dimaksud PADA SAAT TERJADI HUBUNGAN KERJA adalah :

Sejak adanya Perjanjian Kerja baik tertulis maupun tidak tertulis antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

11.  Yang dimaksud PADA SAAT PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA adalah :

Antara lain Pekerja/Buruh meninggal dunia, adanya Persetujuan Bersama atau adanya penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

(Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

12.  Yang dimaksud HUBUNGAN KERJA adalah

“Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. ‘

(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)

13.  Yang dimaksud PUTUS HUBUNGAN KERJA adalah :

Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.


(Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar